Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman penjara 6 hingga 9 tahun dan dipecat dari kesatuan TNI.
Dukungan Reformasi TNI
Menyikapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong agar TNI terus melakukan pembenahan internal. “Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Dave menekankan pentingnya karakter prajurit yang menghormati hak asasi manusia (HAM). “Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembenahan harus mencakup pembinaan personel, pengawasan internal, serta pendidikan prajurit yang menekankan nilai kebangsaan dan kemanusiaan. “Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Vonis Sesuai Aturan
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meyakini hakim telah menjatuhkan vonis berdasarkan peran masing-masing pelaku. “Saya kira oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sudah dihukum penjara 6-9 tahun plus dipecat dari dinas militer. Tentu hukuman 6 sampai dengan 9 tergantung perannya masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDIP ini.
Detail Kasus dan Vonis
Sebelumnya, 17 prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus kematian Prada Lucky divonis 6-9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI AD. Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. “Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan oditur militer sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Apabila tidak membayar biaya restitusi, maka akan ada pidana penjara tambahan.






