Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perwalian anak-anak mendiang komedian Mpok Alpa. Suaminya, Ajie Darmaji, kini secara hukum ditetapkan sebagai wali sah atas ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Wewenang Penuh Ajie Darmaji Sebagai Wali
Dengan status wali sah, Ajie Darmaji memiliki kewenangan penuh untuk mewakili anak-anaknya dalam segala urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Keputusan ini penting demi kelancaran administrasi dan pemenuhan kebutuhan anak-anak, terutama terkait pendidikan di masa depan.
Sherly Tidak Masuk Daftar Perwalian, Namun Tetap Ahli Waris
Menariknya, dari keempat anak Mpok Alpa, anak pertamanya, Sherly, tidak termasuk dalam daftar perwalian. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan bahwa hal ini kemungkinan karena Sherly sudah dianggap dewasa.
“Yang perempuan (Sherly) mungkin sudah dewasa, makanya tidak ditunjuk wali dia. Berarti sudah dewasa dia, makanya tidak ada (dalam daftar perwalian),” kata Dede Rika Nurhasanah dikutip dari Insertlive, Minggu (8/2/2026).
Meskipun tidak masuk dalam daftar perwalian, Sherly tetap diakui sebagai ahli waris yang sah dari mendiang ibundanya. Dalam sidang penetapan ahli waris yang dilakukan secara e-court, pengadilan menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah Mpok Alpa.
“Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang,” jelas Dede Rika Nurhasanah.
Fokus Sidang Adalah Penetapan Ahli Waris
Dede Rika Nurhasanah menegaskan bahwa sidang ini murni bertujuan untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang sah, bukan untuk mengatur pembagian harta atau nominal warisan.
“Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Proses Pengajuan Perwalian Sejak September 2025
Ajie Darmaji mengajukan permohonan perwalian ini sejak September 2025. Kuasa hukum Ajie, Zaki R. Mosabasa, menyatakan bahwa kliennya ingin memastikan segala kebutuhan anak-anak tidak terkendala di masa depan, mengingat mereka masih di bawah umur dan membutuhkan tanda tangan wali yang sah secara hukum untuk berbagai urusan birokrasi.
Mpok Alpa meninggal dunia pada 15 Agustus lalu di usia 38 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia hiburan Tanah Air, terlebih ia diketahui berjuang melawan penyakit kanker yang dirahasiakan dari publik.






