Polisi berhasil menangkap tujuh pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pelemparan batu serta penyiraman air panas ke sebuah mobil di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Insiden mengerikan ini menimpa seorang ibu beserta dua anaknya yang masih balita.
Tampang Pelaku Dirilis
Kepolisian Resor Luwu merilis foto ketujuh terduga pelaku yang telah diamankan. Dalam foto yang beredar, para pemuda tersebut tampak berdiri di depan Markas Polsek Walenrang dengan ekspresi datar dan menunduk. Lima di antaranya terlihat mengenakan celana pendek, sementara dua lainnya memakai celana panjang.
Identitas ketujuh pelaku yang berhasil diamankan adalah Ikbar (29), Muh Tegar (23), Dika Aditya (22), Owen Saputra (20), Jimar (18), Ramlin, dan Widy (18).
Penangkapan Kurang dari 24 Jam
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Rabbani, menyatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Reskrim Polres Luwu bergerak cepat mengumpulkan informasi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sekitar pukul 14.00 Wita waktu kejadian, setelah mengumpulkan informasi dari TKP, Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Reskrim Polres Luwu mencari para pelaku dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ujar Ibnu Robbani dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Setelah mengamankan lima terduga pelaku, polisi segera melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Upaya ini membuahkan hasil.
“Dilakukan interogasi di Mapolsek Walenrang dan sekitar pukul 15.30 Wita, Unit melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya,” jelasnya.
Korban Masih Dirawat
Saat ini, ketujuh pelaku telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, para korban yang mengalami trauma dan luka akibat insiden tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading, Palopo.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Ibnu Robbani.






