Berita

Ammar Zoni Menangis di Sidang, Akui Terlibat Jual Beli Narkoba untuk Keempat Kalinya

Advertisement

Ammar Zoni mengakui keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengakuan ini disampaikan Ammar Zoni disertai tangisan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

Ammar Zoni Akui Kesalahan

Dalam persidangan, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Jual beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni, yang merupakan terdakwa keenam dalam kasus ini, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Saat mengungkapkan penyesalannya, Ammar Zoni terlihat menangis dan menyatakan keinginannya untuk pulang. “Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” kata Ammar Zoni.

Jaksa kemudian menanyakan sudah berapa kali Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Ammar Zoni kembali mengakui kesalahannya, menyebutkan bahwa ini adalah kali keempatnya ia terjerat masalah serupa. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” sebutnya.

Advertisement

Jaksa Ingatkan Ammar Zoni

Jaksa mengingatkan Ammar Zoni agar mengambil hikmah dari sejumlah kasus yang telah menjeratnya. Jaksa berharap Ammar Zoni, sebagai figur publik, dapat menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri dan melanjutkan karirnya di masa depan.

Pada momen tersebut, Ammar Zoni kembali terlihat menangis dan mengusap matanya. “Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ammar Zoni juga mengungkapkan rasa bersalahnya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas namun tidak melaporkannya. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, hadir pula lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Advertisement