JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade, memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Sebagai bentuk komitmen, Andre menemui Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi pada Rabu (22/1/2026) untuk membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut janji Andre kepada masyarakat Sumbar pada pekan sebelumnya di Pasaman.
Andre menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penataan pertambangan rakyat. Tujuannya agar masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan. Andre mengungkapkan bahwa langkah konkret akan segera diambil melalui jalur legislasi dan pengawasan DPR.
Rapat Kerja Komisi XII DPR dan Kementerian ESDM
Komisi XII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM hari ini untuk membahas secara khusus regulasi dan percepatan WPR serta IPR, khususnya di wilayah Sumatera Barat. “Sesuai janji saya kepada masyarakat, pemerintah Presiden Prabowo ingin hadir dan memberi solusi. Besok Komisi XII akan menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pak Bambang untuk membahas WPR dan IPR di Sumatera Barat,” ujar Andre Rosiade, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan WPR sebagai amanat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme, usulan WPR diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat. DPR mendorong agar proses tersebut tidak berlarut-larut.
Manfaat Pertambangan untuk Masyarakat
Bambang menegaskan bahwa Fraksi Gerindra mendorong agar WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi dan UMKM. Hal ini penting agar manfaat pertambangan tidak lagi dikuasai oleh segelintir pihak. Dalam skema yang diatur regulasi, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare per wilayah dengan kewajiban melengkapi dokumen pengelolaan dan lingkungan sebagai syarat utama.
Setelah WPR disetujui oleh pemerintah pusat, kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Gubernur Sumatera Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat segera memperoleh izin resmi untuk menambang secara legal. Upaya percepatan WPR dan IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menertibkan pertambangan rakyat, mencegah praktik tambang ilegal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.






