Berita

Bareskrim Polri: Manipulasi Foto Mesum via Grok AI Tanpa Izin Bisa Dipidana

Advertisement

Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto seseorang menjadi konten vulgar menggunakan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok AI di platform X dapat berujung pada pidana jika dilakukan tanpa izin pemiliknya. Fenomena deepfake ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Perkembangan Teknologi dan Ancaman Deepfake

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk deepfake, terus mengarah pada potensi penyalahgunaan. “Jadi memang perkembangan teknologi itu sekarang mengarah kepada artificial intelligence ya itu termasuk deepfake itu menggunakan AI,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. “Karena itu memang kita sedang melakukan penyelidikan ke arah sana,” tuturnya.

Manipulasi Data Elektronik dan Konsekuensi Pidana

Himawan menyatakan, jika terbukti ada manipulasi data elektronik yang dilakukan oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya, tindakan tersebut dapat diproses secara pidana. Hal ini juga berlaku bagi pelaku yang memanipulasi foto mesum menggunakan aplikasi selain Grok AI.

“Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik maka itu menjadi suatu hal yang dipidana,” tegasnya.

Advertisement

Tindakan Kemenkominfo terhadap Platform X

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas terhadap platform X terkait dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Teknologi ini disinyalir menjadi sarana produksi dan penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkominfo, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI ini dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Indonesia bukan negara pertama yang mempersoalkan Grok AI kepada X. Sebelumnya, Prancis, India, dan Malaysia juga telah menyampaikan keberatan serupa kepada perusahaan milik Elon Musk tersebut.

Advertisement