Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang dan aset senilai total Rp 37,6 miliar dari sindikat perjudian online. Penyitaan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dukungan Intelijen Keuangan PPATK
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online ini didukung penuh oleh data intelijen keuangan dari PPATK. “Bahwa penindakan terhadap praktik perjudian online, Direktorat Siber Bareskrim Polri secara prosedural dan berkelanjutan menerima dukungan data intelijen keuangan berupa laporan hasil analisis transaksi dari PPATK,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan LHA tersebut, Bareskrim telah menerbitkan tiga laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK. “Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” ungkap Himawan.
Rincian Penyitaan Berdasarkan Laporan Polisi
Tiga laporan polisi tersebut memiliki fokus yang berbeda:
- LP/A/562/IX/2022: Berkaitan dengan situs judi online seperti Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin. Penyitaan dalam penanganan laporan ini dilakukan dalam tiga tahap, dengan total Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening. Tahap pertama dan kedua dilaksanakan pada April dan Juli 2025, sementara tahap ketiga disampaikan saat ini.
- LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri: Tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini terkait dengan situs judi online ‘Kedai 69’. Penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
- LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri: Juga tertanggal 23 Juli 2025, laporan ini berkaitan dengan situs judi online ‘Abadi Cash’. Penyitaan uang mencapai Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita aset fisik berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko.
Sinergi Pemberantasan Judi Online
Himawan menambahkan bahwa hingga kini, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menerima 51 LHA dari PPATK. Dari jumlah tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online. Nilai total saldo pada rekening-rekening tersebut saat penghentian mencapai Rp 255 miliar.
Atas kerja sama ini, Himawan menyampaikan apresiasi kepada PPATK. Ia menekankan bahwa LHA menjadi landasan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan perjudian online. “Ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara kementerian/lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkasnya.






