Berita

Bencana Hidrometeorologi Bener Meriah Diperpanjang, Dua Kecamatan Masih Terisolir

Advertisement

Status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah diperpanjang hingga 30 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul masih adanya dua kecamatan yang terisolir akibat dampak bencana.

Perpanjangan Tanggap Darurat

Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat ditetapkan berdasarkan hasil kajian cepat terhadap kondisi terkini di lapangan. Koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menjadi pertimbangan utama.

Langkah ini diambil untuk memastikan upaya penanganan darurat dapat terus berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan responsif terhadap potensi ancaman bencana yang masih berlanjut.

“Perpanjangan masa tanggap darurat ini merupakan hasil kajian cepat dan koordinasi bersama unsur Forkopimda dengan mempertimbangkan kondisi masih adanya dua kecamatan yang masih sulit mengakses logistik melalui darat yaitu Kecamatan Mesidah dan Syiah Utama serta ada beberapa kampung juga masih sulit diakses,” kata Ilham dilansir detikSumut, Rabu (24/12/2025).

Advertisement

Intensifikasi Penanganan Darurat

Selama masa perpanjangan tanggap darurat, pemerintah kabupaten Bener Meriah terus mengintensifkan langkah-langkah penanganan darurat. Fokus utama meliputi perlindungan masyarakat terdampak, pemenuhan kebutuhan dasar, serta koordinasi lintas sektor guna meminimalkan risiko dan dampak bencana.

“Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memperpanjang status tanggap darurat ke dua yang terhitung mulai tanggal 10 sampai 23 Desember yang berakhir hari ini,” ujarnya.

Bencana banjir dan tanah longsor melanda Bener Meriah pada Rabu, 26 November 2025, menyebabkan sejumlah jembatan dan jalan rusak. Akibatnya, sebagian wilayah kabupaten tersebut masih sulit diakses melalui jalur darat dengan kendaraan.

Advertisement