Berita

Buruh Gelar Demo di Istana Tolak UMP DKI Rp 5,7 Juta, Gugat ke PTUN

Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan aksi unjuk rasa buruh yang dijadwalkan besok, Senin (29/12/2025), hanya akan terpusat di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Ribuan buruh diprediksi akan hadir dalam aksi tersebut.

Aksi Terbatas di Istana

“Istana saja, tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Said Iqbal menegaskan bahwa rencana awal KSPI memang hanya menggelar aksi di Istana Merdeka dan tidak akan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Memang dari awal rencana aksi hanya di istana,” tegasnya.

Gugatan ke PTUN

Selain menggelar unjuk rasa, KSPI juga berencana melayangkan gugatan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihaknya secara tegas menolak angka UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876 yang telah ditetapkan.

Tolak Kenaikan UMP DKI

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (26/12) lalu, menyatakan penolakan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang hanya sebesar 0,75 persen. “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah sepakat menuntut agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ia merujuk pada KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan.

Advertisement

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal, menyoroti perbedaan nilai tersebut.

Perbandingan dengan UMK Tetangga

Said Iqbal juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah penyangga. Ia menyebutkan bahwa UMP DKI Jakarta kini lebih rendah dibandingkan UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya retoris, mempertanyakan logika di balik penetapan UMP tersebut.

Advertisement