Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh kapal wisata berlayar di kawasan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Larangan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kecelakaan Kapal Pinisi Picu Larangan
Keputusan ini diambil sebagai respons atas insiden tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut diketahui membawa rombongan pelatih Tim B Wanita Valencia CF beserta keluarganya.
Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. “Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan kapal wisata jenis pinisi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang mengakibatkan empat wisatawan asal Spanyol hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar Ni Luh dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Ni Luh menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), serta pemerintah daerah (Pemda) terkait penanganan insiden dan pencegahan kejadian serupa.
Prioritas Keselamatan Wisatawan
Larangan berlayar dikeluarkan sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem, angin kencang, dan gelombang tinggi dari BMKG. “Sebagai langkah antisipatif dan demi mengutamakan keselamatan wisatawan, pemerintah telah melarang sementara seluruh perjalanan kapal wisata di wilayah Labuan Bajo, sejalan dengan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang dikeluarkan oleh BMKG. Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama,” tegas Ni Luh.
Ia merinci, “Larangan ini berlaku sesuai yang tadi dikeluarkan oleh BMKG bahwa ada peringatan cuaca ekstrem, angin kencang dan juga gelombang tinggi dari mulai tanggal 26 desember 2025 hingga tanggal 1 Januari 2026.” Ni Luh juga menyatakan bahwa durasi larangan ini dapat disesuaikan, diperpanjang atau dipersingkat, tergantung pada perkembangan kondisi cuaca di lapangan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo telah menyatakan tidak akan mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk kapal wisata hingga 1 Januari 2026. “Kantor Syahbandar atau Kesyahbandaran Labuan Bajo sudah menyatakan tidak mengeluarkan surat izin pelayaran dari tanggal 26 hingga 1 Januari 2026 nantinya. Hal ini bisa diperpanjang, pun juga bisa diperpendek sesuai dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelas Ni Luh.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha wisata, operator kapal, serta wisatawan untuk mematuhi arahan otoritas dan tidak melakukan aktivitas wisata bahari hingga kondisi cuaca dinyatakan aman,” imbau Ni Luh.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar. “Apabila ada kapal wisata yang melakukan pelayaran tanpa surat izin berlayar dari kantor Kesyahbandaran Labuan Bajo, tentu sanksi akan diberikan oleh aparat terkait. Tapi, kami berharap agar tidak ada satupun kapal wisata ataupun pengelola kapal wisata yang berlayar tanpa izin berlayar,” tambahnya.
Detail Insiden Kapal KM Putri Sakinah
Kapal pinisi KM Putri Sakinah tenggelam di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut mengangkut total 11 orang, termasuk empat wisatawan asing asal Spanyol yang dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian.






