Berita

Darurat Sampah Tangsel: 10 Truk Uji Coba Kirim Timbulan ke TPAS Cilowong Serang

Advertisement

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Serang sepakat menjalin kerja sama untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah Tangsel. Kesepakatan ini memungkinkan sampah yang menggunung di jalanan Kota Tangsel untuk diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.

Uji Coba Pengiriman Sampah

Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamin, mengonfirmasi bahwa sampah dari Kota Tangsel telah mulai dikirim ke TPAS Cilowong. Ia mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat melakukan pengecekan terhadap truk-truk sampah dari Tangsel di area rest area Tol Kota Serang. Pengecekan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar TPAS Cilowong.

“Untuk Kota Tangerang Selatan, semalam ada 10 truk yang dikirim. Itu sifatnya uji coba karena kondisi kedaruratan sampah di Tangsel,” ujar Wahyu pada Jumat (2/1/2026).

Syarat Pengiriman Sampah

Wahyu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa persyaratan kepada Pemerintah Kota Tangsel terkait pengangkutan sampah. Salah satu syarat utama adalah memastikan truk sampah tidak meneteskan air lindi (cairan sisa pembusukan sampah).

“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” jelas Wahyu. Ia menambahkan, “Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya.”

Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel diwajibkan untuk mempekerjakan warga sekitar TPAS Cilowong sebagai sopir truk pengangkut sampah. Langkah ini diambil sebagai upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Advertisement

“Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan,” tegasnya.

Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status ini berlaku hingga 5 Januari 2026 dan berpotensi diperpanjang jika kondisi masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan bahwa penetapan status ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

“Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” ungkap Asep.

Situasi darurat sampah di Tangsel ini juga menjadi perhatian warga, yang khawatir akan dampak kesehatan akibat tumpukan sampah.

Advertisement