Berita

Dasco Ahmad: KUHP dan KUHAP Telah Penuhi Syarat Pembuatan UU, Hoaks Meresahkan

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai undang-undang. Ia menyatakan bahwa proses pembentukan kedua undang-undang ini telah melalui tahapan yang panjang dan komprehensif.

Proses Pembentukan UU yang Panjang

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Dasco memaklumi bahwa tidak semua pihak akan merasa puas dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, ia menyayangkan maraknya informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait KUHAP.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di… apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ungkap Dasco. “Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut.”

Indonesia Negara Hukum, Aspirasi Tetap Dihargai

Ketua Harian DPP Gerindra ini menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap aspirasi dari publik akan tetap dihargai. Ia menjelaskan bahwa terdapat saluran yang jelas bagi masyarakat yang tidak berkenan dengan undang-undang tersebut.

Advertisement

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” jelas Dasco. “Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ.”

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, APH Siap

Diketahui, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya telah menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.

Supratman menambahkan, jika ada kasus yang sedang diusut ketika terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait akan digunakan.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Advertisement