Berita

Deklarasi Partai Gerakan Rakyat: Usung Anies Baswedan sebagai Capres 2029

Advertisement

Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan diri untuk bertransformasi menjadi partai politik. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang digelar pada Minggu (18/1/2026), dengan agenda utama mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada pemilihan mendatang.

Transformasi Menjadi Partai Politik

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan visi utama pembentukan partai ini adalah mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur. “Satu hal kita menginginkan Indonesia lebih adil dan makmur dan yang kedua kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insyaallah adalah Anies Rasyid Baswedan,” ujar Sahrin dalam siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat.

Sahrin menjelaskan bahwa perjuangan Gerakan Rakyat sejak tahun 2023 telah memupuk harapan yang semakin besar. Melalui rakernas di awal tahun 2026 ini, ormas tersebut secara resmi menetapkan diri untuk mendirikan partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat.

“Dan di awal 2026 kita mencatatkan bahwa persaudaraan atau perkumpulan Gerakan Rakyat ini melalui rapat kerja nasional, telah menetapkan berdirinya partai politik dan partai itu adalah Partai Gerakan Rakyat,” katanya.

Tantangan Pendirian Partai Politik

Sahrin menyadari bahwa proses pendirian partai politik di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan betapa beratnya persyaratan yang harus dipenuhi.

Advertisement

“Tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan, kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahrin mengingatkan para anggota mengenai strukturisasi yang diperlukan untuk mendirikan sebuah partai politik. Syarat utama meliputi kepengurusan di tingkat pusat dan keterwakilan di seluruh provinsi serta sebagian besar daerah.

“Yang pertama untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi yang kedua harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” urainya.

Advertisement