Berita

DLH DKI Kerahkan 25 Unit Bantu Angkut 220 Ton Sampah Harian di Pasar Kramat Jati

Advertisement

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengerahkan 25 unit armada bantuan untuk menangani lonjakan volume sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Penanganan intensif ini ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.

Penanganan Sampah Intensif

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Julius Monangta, menyatakan bahwa pengerahan bantuan ini bertujuan agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar. “Sebanyak 25 unit perbantuan dikerahkan untuk melakukan penanganan sampah secara intensif agar akumulasi sampah tidak mengganggu aktivitas pasar dan lingkungan sekitar,” kata Julius dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa penanganan sampah di Pasar Induk Kramat Jati seharusnya dilakukan setiap hari. Namun, pada periode tertentu, terutama saat musim buah, volume sampah meningkat signifikan hingga melampaui kapasitas penanganan rutin.

Akumulasi Sampah Capai 60 Ton per Hari

“Saat ini kemampuan penanganan sampah di kawasan tersebut sekitar 160 ton per hari. Sedangkan pada musim tertentu, timbulan sampah bisa mencapai hingga 220 ton per hari. Artinya, terjadi akumulasi atau ‘tabungan’ sampah sekitar 60 ton setiap harinya,” ujar Julius.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Sudin LH Jakarta Timur menargetkan penanganan perbantuan dapat dituntaskan dalam lima hari ke depan. Armada pengangkut sampah diprioritaskan melakukan dua rit pengangkutan per hari menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang agar penumpukan sampah dapat segera terurai.

Advertisement

Dukungan Armada dan Personel

Dalam pelaksanaan perbantuan ini, pihaknya mengerahkan 23 pengemudi, dua operator alat berat, serta empat pengawas lapangan. Kegiatan ini didukung oleh 13 unit dump truck, 10 unit tronton, dan dua unit shovel loader guna mempercepat proses pemindahan dan pengangkutan sampah di area pasar.

Kewajiban Pengelolaan Sampah Mandiri

Monang menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, kawasan komersial, termasuk pasar, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara mandiri. Pengelolaan ini bisa dilakukan melalui pengelolaan internal maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

“Saat ini Sudin LH Jaktim melakukan perbantuan karena Pasar Induk Kramat Jati merupakan fasilitas publik yang strategis. Namun kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri tetap harus dijalankan oleh Perumda Pasar Jaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Keluhan Warga dan Penumpukan Sampah

Sebelumnya, warga mengeluhkan bau menyengat dari sampah yang menggunung di Pasar Induk Kramat Jati. Penumpukan sampah ini terjadi karena berkurangnya truk pengangkut sampah dari DLH. Pantauan di lokasi pada Jumat (9/1) pukul 09.30 WIB, gunungan sampah masih tampak di bagian belakang pasar, bahkan menjulang hingga setengah tinggi tiang lampu jalan. Tembok pembatas pasar dengan permukiman warga tampak jebol, menyebabkan sampah berjatuhan ke arah permukiman.

Advertisement