Berita

Dokter Detektif Dipanggil Polisi sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Advertisement

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh dr Richard Lee. Hingga kini, Doktif dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.

Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, jadwal pemeriksaan Doktif seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (22/1/2026). Namun, hingga sore hari, Doktif belum juga hadir. “Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran dari kuasa hukum Doktif. Pemanggilan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Doktif sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Saling Lapor Berujung Status Tersangka

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz. Keduanya saling melaporkan, yang berujung pada penetapan status tersangka bagi masing-masing.

Advertisement

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Advertisement