Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda. Penundaan ini disebabkan kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa perawatan intensif pascaoperasi.
Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim
Dokter Muhammad Yahya Sobirin, yang bertindak sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Nadiem sempat mengalami pendarahan. Pemeriksaan pertama kali dilakukan pada 9 Desember 2025, yang kemudian mengarah pada rekomendasi perawatan di rumah sakit.
“Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau,” ujar Yahya saat dihadirkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” tambahnya.
Rekomendasi Istirahat 21 Hari
Dokter Yahya merekomendasikan Nadiem untuk menjalani istirahat selama 21 hari pascaoperasi. Rekomendasi ini menjadi dasar hakim untuk menjadwalkan ulang sidang.
“Siap, pascaoperasi pas 21 hari,” kata Yahya mengonfirmasi durasi istirahat yang dibutuhkan.
Hakim menyetujui rekomendasi tersebut. “Saya kira cukup, ya. Penasihat hukum dibenarkan bahwa memang harus diistirahatkan selama 21 hari setelah pascatindakan,” ujar hakim.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim dijadwalkan ulang pada Senin, 5 Januari 2026. “Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem. Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin, tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” tambah hakim.
Penundaan Sidang Sebelumnya dan Terdakwa Lain
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem seharusnya digelar pada Senin, 16 Desember 2025. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi.
Meskipun demikian, jaksa telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Tenaga konsultan.
Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.






