Berita

DPR Desak Proses Hukum Dosen Unima Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM terhadap mahasiswi berinisial EMM, yang diduga berujung pada bunuh diri korban, segera diproses secara hukum.

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Lalu Hadrian menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan jika unsur kekerasan seksual terbukti. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh hanya diselesaikan dengan sanksi administratif seperti penonaktifan dosen.

“Jika terbukti benar-benar ada unsur kekerasan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan,” ujar Hadrian kepada wartawan, Jumat (2/2/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, “Tentu saya memandang kasus mahasiswi Unima yang diduga bunuh diri setelah mengalami pelecehan seksual ini, sebagai permasalahan serius dan tidak boleh diselesaikan sebatas penonaktifan dosen.”

Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan

Komisi X DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di institusi pendidikan Indonesia.

“Kami mendorong Kemendikbudristek dan pihak kampus Unima, memastikan perlindungan bagi korban dan keluarga, mengawal kinerja Satgas PPKPT, serta menjamin kampus menjadi ruang yang aman dan berintegritas, dan tidak menoleransi terhadap adanya kekerasan apapun, termasuk seksual,” ungkapnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, korban EMM ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di indekosnya di Kecamatan Tomohon Tengah pada Selasa (30/12). Ditemukan pula surat yang ditulis korban yang mengadukan dugaan tindak pelecehan oleh oknum dosen DM.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis membenarkan adanya dugaan bunuh diri tersebut dan pihaknya masih mendalami keterkaitan antara aksi nekat korban dengan dugaan pelecehan yang dialaminya.

“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata AKBP Nur Kholis kepada wartawan, Rabu (31/12).

Dosen Terduga Pelaku Telah Dinonaktifkan

Dosen Unima berinisial DM yang diduga melakukan pelecehan terhadap EMM telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini dilakukan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima.

“Sejak kemarin sudah dinonaktifkan dari jabatan dosen,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima Dr. Aldjon Dapa, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (1/1).

Advertisement