Berita

DPR Minta KPK Buka-bukaan Soal SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 T di Konawe Utara

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap lebih transparan terkait keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Desakan Transparansi KPK

Abdullah menyatakan bahwa KPK perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif. “KPK perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan kepada publik, agar tidak muncul anggapan bahwa angka kerugian negara yang tidak bisa dihitung mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Ia menyoroti alasan KPK yang menyebutkan kurangnya alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian negara. Menurut Abdullah, hal ini seharusnya dapat dijelaskan secara tuntas kepada masyarakat. “Terkait pernyataan KPK yang menyebut kurangnya alat bukti, khususnya perhitungan kerugian negara dari kasus korupsi tersebut. Untuk menjelaskan ini, KPK dapat berkolaborasi dengan pihak yang melakukan perhitungan atau audit dari kasus korupsi itu,” tuturnya.

Pertanyakan Waktu Pengumuman SP3

Selain itu, Abdullah juga mempertanyakan jeda waktu antara pengambilan keputusan SP3 pada Desember 2024 dengan pengumumannya yang baru disampaikan saat ini. “Terkait keputusan SP3, mengapa keputusan yang diambil dari Desember 2024, baru diumumkan sekarang?” tanyanya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki peluang untuk mengambil alih kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru. “Kejagung bisa saja menangani kasus yang sudah di SP3 KPK ini, sepanjang ada bukti baru dan menggunakan konstruksi hukum yang berbeda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Advertisement

SP3 Bukan Akhir Penegakan Hukum

Abdullah mengingatkan agar penerbitan SP3 oleh KPK tidak serta-merta mengakhiri proses penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi di sektor sumber daya alam. “Saya ingin menegaskan jangan sampai SP3 dari KPK ini menjadi akhir penegakan hukum atau mereduksi makna hukum pidana korupsi pertambangan menjadi semata-mata persoalan angka,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam pengelolaan SDA demi kemakmuran rakyat. “Esensi kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) adalah penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dalam mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Klarifikasi KPK

Sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara menuai kritik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik di balik penerbitan SP3 tersebut. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12).

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan pada tahun 2017 dan menetapkan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Delapan tahun berselang, KPK mengumumkan telah menerbitkan SP3 sejak Desember 2024 karena hambatan dalam penghitungan kerugian negara oleh auditor.

Advertisement