Berita

Draf Perpres TNI Tangani Terorisme Dikritik, Istana: Masih Tahap Draf, Jangan Berpikir Negatif

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap rancangan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap draf dan belum final.

Istana: Aturan Masih Draf, Hindari Prasangka Negatif

“Itu kan masih draf. Belum (final),” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia mengimbau publik untuk tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ujar Prasetyo.

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Draf Perpres

Sebelumnya, beredar di publik draf aturan mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia, mengkritik draf aturan tersebut. Mereka menilai aturan itu berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor VII/2000. Pasal tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.

Advertisement

“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Secara materiil, koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme bermasalah karena dinilai membahayakan demokrasi. Hal ini disebabkan oleh rumusan kewenangan TNI yang dianggap luas dan tidak jelas, sehingga membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.

Lebih lanjut, koalisi menilai draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dianggap sebagai ancaman serius.

Advertisement