Palembang – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024-2029, Parwanto, dan Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, didakwa menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Suap tersebut diduga terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU, khususnya mengenai dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir).
Dakwaan Jaksa KPK
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, memaparkan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (15/1/2026) malam. Menurut jaksa, kedua terdakwa bersama Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal. Selain itu, mereka juga menerima Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah.
“Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Jaksa Takdir Suhan.
Kejadian unik mewarnai pembacaan dakwaan ini, di mana ruang sidang mengalami pemadaman listrik. Jaksa menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan sebagai kompensasi atas persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025 yang diajukan Bupati.
Kronologi Fee Pokir
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, ketika Kadis PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, menghubungi Parwanto dan Robi Vitergo untuk membicarakan fee terkait pengesahan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk meminta dukungan pengesahan tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Parwanto, Terdakwa II Robi Vitergo, Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah menyampaikan usulan paket pekerjaan dana aspirasi DPRD atau pokok pikiran DPRD untuk dimasukkan dalam Rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 yang nilainya disamakan dengan dana aspirasi/pokir tahun 2024 sebesar Rp 45 miliar yang dianggarkan pada dinas PUPR,” ucap jaksa.
Pj Bupati OKU saat itu, Iqbal Ali Syahbana, menyetujui usulan tersebut. Namun, ia meminta agar pemberian uang dilakukan dengan cara berbeda dari tahun sebelumnya. Anggota DPRD akan mendapatkan uang komitmen ‘ketok palu’ pengesahan APBD 2025 yang diambil dari nilai proyek fisik di Dinas PUPR sebagai kompensasi dana aspirasi yang tidak memungkinkan diakomodir dalam RAPBD.
Peran Pihak Lain dan Negosiasi
Untuk mempersiapkan pemberian fee, Nopriansyah menghubungi M Fauzi, pemilik CV Daneswara Satya Amerta. Fauzi awalnya meminta waktu untuk mencari uang terlebih dahulu.
Pada 16 Januari 2025, rapat pembahasan struktur RAPBD OKU 2025 menghasilkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten OKU. Dinas PUPR OKU mendapatkan penambahan belanja modal dari Rp 48,8 miliar menjadi Rp 96,2 miliar.
Saat rapat paripurna persetujuan RAPBD 2025 akan dilaksanakan, hanya 19 dari 34 anggota DPRD yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum. Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana kemudian melaporkan kondisi ini kepada calon Bupati OKU saat itu, Teddy Meilwansyah. Teddy meminta agar permintaan DPRD Kabupaten OKU diakomodir.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU, Rudi Hartono, menemui Iqbal Alisyahbana dan menyampaikan kepastian penerimaan uang fee dana aspirasi. Setelah negosiasi dan kesepakatan fee 20% untuk kubu lawan, akhirnya anggota DPRD yang tidak hadir menyatakan bersedia menghadiri rapat paripurna.
Pengesahan APBD dan Penurunan Nilai Proyek
Pada 22 Januari 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU kembali digelar dan dihadiri seluruh anggota. Rancangan APBD Kabupaten OKU disetujui, termasuk plafon anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96,2 miliar, yang mencakup anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar sebagai kompensasi dana aspirasi.
Namun, pada Februari 2025, terjadi penurunan nilai paket pekerjaan dana aspirasi dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar. Terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah berjanji akan menganggarkan sisanya di tahun berikutnya, yang disetujui oleh Iqbal.
Selanjutnya, Nopriansyah menawarkan paket pekerjaan dana aspirasi anggota DPRD senilai Rp 35 miliar dengan kewajiban fee 20% untuk anggota DPRD dan 2% untuk Dinas PUPR. M Fauzi alias Pablo hanya bersedia mengambil empat paket senilai Rp 16 miliar. Nopriansyah kemudian menawarkan paket senilai Rp 19 miliar kepada Ahmad Sugeng Santosa dan Mendra SB.
Pelanggaran Hukum
Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).






