Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden ledakan di sebuah gedung farmasi yang berlokasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kedua tersangka tersebut adalah direktur dan kepala produksi perusahaan farmasi itu.
Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Mesin Produksi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terkumpul selama proses penyidikan. “Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Victor dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Menurut Victor, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga lalai dalam menjalankan kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Mereka tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam.
“Yang mana mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan, baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” jelas Victor.
Tanggung Jawab Direktur dan Kepala Produksi
EBBN, selaku direktur, memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan serta menetapkan SOP jam kerja dan kegiatan produksi ekstrak. Namun, ia tidak memiliki sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.
Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas melaporkan segala kegiatan kepada direktur. Ia seharusnya melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak memerlukan pengawasan operator selama 24 jam.
Ancaman Hukuman
Atas kelalaian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.
Ledakan di gedung farmasi tersebut terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, ledakan tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gedung berlantai empat itu.






