Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR). Setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung, KPK langsung menahan Taruna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025) sore, Taruna Fariadi terlihat turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Taruna kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan KPK. Saat digiring, Taruna sempat mengatupkan kedua tangannya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Taruna Fariadi mengelak disebut melarikan diri. “Nggak kabur,” ujarnya singkat.
Taruna Fariadi sebelumnya sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, ia akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (22/12).
“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (22/12). Taruna Fariadi dilaporkan tiba di gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB, dibawa menggunakan mobil hitam dan dikawal oleh personel TNI.
KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, KPK telah meminta Taruna untuk menyerahkan diri setelah kabur saat OTT berlangsung.
“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12).
Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Kejaksaan Agung telah melakukan pencopotan terhadap Kajari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatan mereka.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Minggu (21/12).






