Pemerintah Kabupaten Bogor bersama jajaran kepolisian akan menerapkan sistem penyekatan kendaraan di enam titik utama sepanjang Jalan Raya Puncak, Jawa Barat, pada malam pergantian tahun. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di salah satu destinasi wisata favorit tersebut.
Titik Penyekatan
Menurut keterangan resmi Diskominfo Kabupaten Bogor pada Sabtu (27/12/2025), sebanyak 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta akan dikerahkan untuk mengamankan dan mengatur lalu lintas di keenam titik penyekatan. Titik-titik tersebut meliputi:
- SPBU Patung Ayam
- Simpang Pasir Angin
- Simpang Megamendung
- Simpang Lokawiratama
- Simpang Taman Safari
- Gunung Mas
Selain penyekatan, langkah antisipasi bencana alam juga disiapkan. Alat berat akan ditempatkan di sekitar Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi potensi tanah longsor.
“Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan cermat dan mematuhi aturan lalu lintas serta pengalihan rute yang telah ditetapkan demi terciptanya malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar,” demikian imbauan yang disampaikan.
Jadwal Car Free Night dan Pengalihan Arus
Kawasan Puncak akan menerapkan kebijakan car free night mulai pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2025 hingga 06.00 WIB pada 1 Januari 2026. Selama periode tersebut, kendaraan yang menuju Puncak akan dialihkan.
Bagi pengendara yang hendak menuju Cianjur atau Bandung, tersedia dua opsi jalur alternatif:
- Via Jonggol: Melalui Jalan Alternatif Cibubur menuju Jonggol, Cariu, Cikalong, hingga Cianjur.
- Via Sukabumi: Melalui Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, hingga Cianjur.
Kebijakan car free night untuk kendaraan roda empat diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk kendaraan roda dua dimulai pada pukul 22.00 WIB.






