Berita

Ganjil Genap Jakarta 29 Desember 2025-2 Januari 2026: Kapan Berlaku dan Ditiadakan?

Advertisement

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengalami penyesuaian selama periode libur Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025), aturan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.

Jadwal Ganjil Genap Periode 29 Desember 2025 – 2 Januari 2026

Aturan ganjil genap tetap berlaku pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025, serta pada tanggal 2 Januari 2026. Waktu penerapan ganjil genap adalah pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Tanggal-tanggal tersebut tidak termasuk dalam libur resmi Tahun Baru 2026.

Berikut rincian jadwal ganjil genap:

  • Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat nomor ganjil dapat melintas.
  • Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat nomor genap dapat melintas.
  • Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat nomor ganjil dapat melintas.
  • Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap TIDAK berlaku. Mobil berpelat ganjil dan genap dapat melintas.
  • Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku. Mobil berpelat nomor genap dapat melintas.

E-TLE Tetap Berlaku Selama Libur Tahun Baru

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap diberlakukan. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa penerapan E-TLE masih berjalan.

“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025). Ia menambahkan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pelanggaran lalu lintas dan berkontribusi menekan angka kecelakaan.

Advertisement

Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Kompol Robby Hefados juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin belum sebanyak tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.

Status Tanggal 2 Januari 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan untuk peringatan Tahun Baru 2026, sehingga tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari libur nasional atau tanggal merah.

Bulan Januari 2026 memiliki dua tanggal merah, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Advertisement