Berita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Tahun Baru, E-TLE Tetap Berlaku

Advertisement

Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada hari libur Tahun Baru, Kamis, 1 Januari 2026. Namun, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih tetap beroperasi.

E-TLE Tetap Efektif Awasi Pelanggaran

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa penerapan E-TLE di Jakarta masih diberlakukan. Menurutnya, sistem E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan turut menekan angka kecelakaan.

Pernyataan Robby sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajaran untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelas Robby kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, jumlah pelanggaran yang tercatat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tidak sebanyak periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Robby menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar bukanlah sebuah kebanggaan. Ia mengimbau seluruh pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas.

Advertisement

“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harapnya.

Aturan Ganjil Genap Selama Libur Nataru

Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta memang ditiadakan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya, dikutip detikcom, Selasa (23/12).

Penindakan ganjil genap pada tanggal merah 1 Januari 2026 didasarkan pada beberapa peraturan:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement