Berita

Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur Kasus Hukum Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Advertisement

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan sikapnya yang tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Respons Gus Yahya

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Penasihat Hukum Hormati Proses Hukum

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan pemenuhan seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Menurut Mellisa, sikap tersebut mencerminkan komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) selaku eks Menteri Agama dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update -nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum ditahan. Budi Prasetyo juga belum merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus tersebut. KPK masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement