Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pejabat dari Jerat Pidana

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, angkat bicara mengenai kekhawatiran publik bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat mempidanakan orang yang mengkritik pejabat. Ia menegaskan bahwa kedua undang-undang tersebut justru dilengkapi dengan ‘pengaman’ yang memastikan hanya pelaku kejahatan yang akan dipenjara.

Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru telah memuat aturan yang membuat mustahil bagi individu yang sekadar mengkritik untuk dipidana. “KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).

Ia merinci beberapa aturan pengaman tersebut. Pertama, Pasal 53 ayat (2) KUHP mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. “Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” jelasnya.

Advertisement

Aturan pengaman kedua terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHAP. Pasal ini mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan sebelum menjatuhkan hukuman. “Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti Pasal 246 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. “Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Advertisement