Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan Sela di Pengadilan Tipikor
Sidang pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2026). Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak sependapat, mereka dapat mengajukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tambah hakim.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, angka kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






