Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan Sela di PN Jakarta Pusat
Sidang putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terdakwa lain yang turut mengajukan eksepsi adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh keempat terdakwa tidak dapat diterima. “Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Harika saat membacakan putusan sela.
Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut dianggap telah menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa secara cermat.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” tegas hakim.
Dakwaan Jaksa Terkait Penghasutan
Delpedro dan terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Menurut jaksa, Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan cara mengunggah gambar dan narasi di media sosial.
“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq diduga membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa.
Pihak kepolisian dilaporkan menemukan 80 unggahan konten di media sosial Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Unggahan tersebut disebarkan oleh Delpedro dan kawan-kawan pada periode 24-29 Agustus 2025.
Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr di seluruh unggahan dinilai jaksa telah menciptakan sebuah kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan-unggahan tersebut diduga kuat menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






