Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Advertisement

Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 11.12 WIB untuk menjalani proses hukum tersebut, dengan pengawalan ketat.

Pantauan di lokasi, Hasnaeni tampak mengenakan jas hitam dipadu kemeja putih sambil menunggu di kursi pengunjung sidang sebelum menuju ruang utama. Kehadirannya menarik perhatian mengingat statusnya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengingatkan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus-kasus yang menyangkut asusila dan anak-anak. Hal ini menegaskan prinsip transparansi dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Advertisement

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 3 September 2023. Hasnaeni, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Ini bukan kali pertama Hasnaeni mengajukan upaya hukum luar biasa. Sebelumnya, ia pernah mengajukan PK pada Agustus 2024, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025. Andi Saputra mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).

Advertisement