Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020. Permohonan PK ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Sidang perdana untuk PK kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto.
Sebelumnya, Hasnaeni telah pernah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut. Putusan awal yang menyatakan Hasnaeni bersalah tetap berlaku.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hasnaeni. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.
Hasnaeni, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.






