Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook, Ucapkan ‘You Must Trust the Giant’

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap ucapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim setelah mendengar pemaparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Jaksa menyatakan Nadiem kala itu berucap ‘you must trust the giant’ terkait Chromebook. Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut jaksa, pemaparan mengenai keterbatasan Chromebook tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan pihak Google. “Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Ibam memaparkan temuan timnya di hadapan Nadiem.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Menanggapi hasil pemaparan tersebut, jaksa menyebut Nadiem langsung memberikan respons. “Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.

Advertisement

Kasus ini terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022. Jaksa menduga pengadaan ini telah merugikan negara senilai total Rp 2,1 triliun. Selain itu, pengadaan ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim yang disebut diperkaya sebesar Rp 809 miliar.

Rincian kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Pihak pengacara Nadiem Makarim sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi dan juga membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement