Berita

Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Tutupi Conflict of Interest Pengadaan Chromebook Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menutupi potensi konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan tersebut diduga berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.

Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Hal ini diungkapkan jaksa dalam dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026. Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem adalah pendiri Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Nadiem juga mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis Gojek. Dalam pengembangan bisnis ini, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Investasi Google ke PT AKAB

Jaksa merinci investasi Google ke PT AKAB. “Pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555 dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 349.999.459,” ujar jaksa.

Sebelumnya, pada 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Pengadaan Chromebook dan Keluhan

Pustekkom kemudian melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, menurut jaksa, banyak sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook mengeluhkan penggunaannya.

Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan Chromebook di daerah 3T. Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebut Chrome OS.

Advertisement

Nadiem Menjabat dan Pertemuan dengan Google

Pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Google mengirim surat ke Kemendikbud, namun tidak mendapat balasan.

Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, ia mengadakan pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. “Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Pengunduran Diri dan Penunjukan Direksi Baru

Kemendikbud kemudian membalas surat Google yang dikirim era Mendikbud Muhadjir. Surat tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis tanpa mengatur spesifikasi detail yang mengarah pada merek tertentu.

Untuk menghindari kesan adanya ‘conflict of interest’, Nadiem Makarim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB. Ia kemudian menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.

Kerugian Negara dan Kekayaan Nadiem

Jaksa menyatakan pengadaan laptop Chromebook tersebut akhirnya diputuskan karena diarahkan oleh Nadiem, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebutkan Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sebesar itu.

Advertisement