Berita

Kapolda Banten Tegaskan Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Advertisement

Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru untuk tidak menggelar pesta kembang api. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya komunikasi intensif antara pihak kepolisian dengan panitia perayaan.

Imbauan dan Ancaman Tindakan Tegas

Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyatakan harapannya agar semua panitia memahami dan mematuhi imbauan tersebut. “Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” ujar Hengki pada Jumat (26/12/2025).

Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pihak yang nekat menggelar pesta kembang api atau menyalakan petasan. “Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” katanya.

Kepedulian untuk Korban Bencana

Selain imbauan ketertiban, Kapolda Hengki juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera. Acara seperti doa bersama dinilai lebih sesuai.

“Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” jelasnya.

Advertisement

Surat Edaran Gubernur Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Banten.

Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Sumatera.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut, seperti dilihat detikcom pada Jumat (26/12/2025).

Gubernur Andra Soni secara tegas melarang seluruh masyarakat di Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. “Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,” ujar Andra.

Advertisement