Berita

Kapolri Hadiri Rakor Menteri Bahas Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Advertisement

Jakarta – Kemenko Hukum, HAM, dan Imigrasi (Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat tertutup ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) b.

Acara yang berlangsung di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025) ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud Md.

“Rapat yang lebih kurang dua jam dilaksanakan dan hari ini adalah rapat koordinasi tingkat menteri dan ketua lembaga, juga dihadiri oleh para anggota dan ketua Komite Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Yusril Ihza Mahendra usai rapat.

Advertisement

Yusril menambahkan bahwa pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri oleh 17 kementerian terkait, termasuk Kapolri dan perwakilan TNI. “Dalam pertemuan ini yang dihadiri 17 kementerian, para menteri dan wakil menteri dan ketua lembaga dan badan semua hadir, Pak Kapolri juga hadir, TNI juga hadir semua,” tuturnya.

Advertisement