Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kedua undang-undang baru ini.
Kejagung Siap Laksanakan Aturan Baru
“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyatukan persepsi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Polri dan Mahkamah Agung, terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Koordinasi juga telah dilakukan dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.
Persiapan Teknis dan Pedoman Jaksa
Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa Kejagung telah menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar dan seragam di seluruh Indonesia.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Kejagung berharap transisi dan penerapan KUHP serta KUHAP baru dapat berjalan tanpa hambatan berarti.






