Berita

Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice, Naik Dibanding Tahun Lalu

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mencatat penyelesaian 778 berkas perkara sepanjang tahun 2025, dari total 1.414 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.

Rincian Penyelesaian Perkara

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa dari 1.414 SPDP yang masuk, sebanyak 932 berkas perkara telah ditindaklanjuti ke tahap satu. Dari jumlah tersebut, 778 berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kami telah menyelesaikan ada beberapa perkara di tahun ini, dari Januari 2025 sampai dengan kemarin, hari ini 31 Desember 2025. SPDP yang telah kami terima sebanyak 1.414 SPDP. Tahap 1 yang ditindaklanjuti dengan berkas ada 932 berkas perkara. Yang kami nyatakan P21 sebesar 778 perkara,” ujar Agung kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Selanjutnya, pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk 818 perkara. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Hingga hari ini, sebanyak 736 perkara telah diputus oleh pengadilan, dan 774 perkara telah dieksekusi.

“Setelah diputus sampai dengan hari ini sebesar 736 perkara. Kami telah melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut sebanyak 774 perkara,” ungkapnya.

Peningkatan Penyelesaian Restorative Justice

Selain penyelesaian perkara pidana umum, Kejari Kabupaten Bogor juga berhasil menggelar restorative justice (RJ) untuk enam perkara selama tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyelesaikan dua kasus.

Advertisement

“Dari tahun sebelumnya hanya 2 perkara, tahun ini kami berhasil menyelesaikan 6 perkara untuk restorative justice,” beber Agung.

Agung menekankan bahwa RJ merupakan wujud sisi humanis dari bidang Pidum Kejaksaan. “Inilah sisi humanistis dari bidang Pidum Kejaksaan, bagaimana Kejaksaan bisa tampil dengan humanistis dengan penyelesaian perkara-perkara berdasarkan restorative justice,” lanjutnya.

Alasan Peningkatan Restorative Justice

Ia menjelaskan bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui meja hijau. Beberapa perkara dapat menimbulkan dampak positif di masyarakat setelah dilakukan restorative justice.

“Respons positif yang diberikan oleh RT, RW, sampai lurahnya bahwa orangnya memang tidak mampu, ada alasan khusus kenapa kami memberikan RJ. Yang kemarin ada istrinya sedang hamil, ada salah satu anaknya sedang mempunyai kebutuhan khusus,” jelasnya, merujuk pada kasus-kasus yang berhasil diselesaikan melalui RJ.

Advertisement