Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 151/PM.06/PEREK. Surat edaran yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini mengatur operasional kendaraan angkutan barang muatan air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat. Jika terbukti tidak sejalan dengan sistem hukum yang berlaku, SE tersebut dapat dibatalkan.
Evaluasi Kebijakan Pemda
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Kemendagri, Syahid Amels, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap SE tersebut merupakan bagian dari penanganan yang biasa dilakukan. “Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujar Syahid dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Pernyataan ini disampaikan Syahid dalam sebuah acara diskusi bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’. Diskusi tersebut dihadiri oleh perwakilan Lembaga Hukum Pemerintah dan para pelaku usaha.
Aturan Kendaraan Angkutan AMDK di Jabar
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, hanya mengizinkan industri AMDK menggunakan kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:
- Lebar maksimal kendaraan: 2.100 mm
- Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) maksimal: 8 ton
- Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal: 8 ton
Syahid menegaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
“SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Kewenangan Pemda dalam Kebijakan ODOL
Peraturan yang relevan dengan permasalahan ODOL adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional. Aturan ini mengatur pelaksanaan zero ODOL yang dijadwalkan dimulai pada 2027.
Syahid menjelaskan bahwa SE seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan menciptakan aturan baru yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan hambatan logistik.
“Jadi, Surat Edaran itu seharusnya isinya itu hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan aturan baru seperti larangan ODOL di daerah atau agar tidak melangkahi kewenangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta hambatan logistik,” ungkapnya.
Kemendagri, menurut Syahid, bertugas mengawal peraturan daerah, termasuk SE, agar selaras dengan kewenangan yang ada. Pemda perlu membuat aturan turunan untuk mendukung kebijakan ODOL nasional, seperti edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan kepada pelaku usaha logistik.
“Jadi, Kemendagri bertindak sebagai jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah itu sendiri. Memastikan Pemda menjadi mitra aktif dalam mencapai target Zero ODOL nasional, yang bertujuan memang untuk menciptakan transportasi di arah yang amat tertib serta berkelanjutan. Bagaimana nanti satu peraturan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.






