Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pengumuman ini mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca-pelaksanaan SPMB.
Tahapan Perencanaan SPMB 2026/2027
Dalam tahap perencanaan, Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru. Perhitungan ini harus cermat berdasarkan sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung.
Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan dilaporkan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat. Sosialisasi petunjuk teknis juga harus dilakukan secara optimal dan masif sebelum tahapan pelaksanaan dimulai. Pemerintah daerah juga diizinkan untuk bekerja sama dengan daerah berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru.
Jalur Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan melalui empat jalur penerimaan: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Pendaftaran akan dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam jalur prestasi, prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi di jenjang SMP dan SMA. Sementara itu, prestasi nonakademik dapat dibuktikan dengan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi kesiswaan intra pada satuan pendidikan umum maupun keagamaan, seperti OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, dan organisasi resmi lainnya.
Tahap Pasca Pelaksanaan SPMB
Setelah pelaksanaan SPMB, Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung. Ini mencakup satuan pendidikan negeri terdekat, satuan pendidikan swasta, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.






