Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru, Penyesuaian Berjalan Bertahap

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian di internal KPK akan dilakukan secara bertahap seiring berjalannya waktu.

“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” ujar Setyo di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Setyo menegaskan bahwa prinsipnya KPK akan menjalankan KUHP dan KUHAP baru tersebut secara konsekuen. Ia menambahkan bahwa kajian mendalam terkait penerapan aturan baru ini telah dilakukan oleh Biro Hukum KPK.

“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Setyo menyatakan tidak ada kekhawatiran dalam penerapan aturan hukum yang baru ini. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan ketentuan negara yang wajib dijalankan.

“Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.

Advertisement

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi pemberlakuan undang-undang baru ini.

Supratman menjelaskan bahwa untuk kasus yang tengah diusut saat terjadi perubahan undang-undang, aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak yang terkait.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Ia juga menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) terkait proses penanganan perkara. Petunjuk teknis penggunaan hukum acara lama juga telah disiapkan oleh masing-masing instansi penegak hukum.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.

Advertisement