Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan organisasi non-pemerintah (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia ini menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kritik Formil dan Materil
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000. Pasal TAP MPR tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Lebih lanjut, Ardi menyoroti masalah substansi atau materil dari draf Perpres tersebut. Ia menilai kewenangan TNI yang diberikan dalam draf ini terlalu luas dan berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, serta prinsip negara hukum.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Potensi Pelabelan Teroris dan Perluasan Peran TNI
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
“Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.
Selain itu, Koalisi menyoroti perluasan peran TNI yang dinilai terlalu “karet” dan eksesif. Hal ini terlihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2).
“Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)),” katanya.
Ardi menambahkan bahwa pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), yang dirumuskan tanpa penjelasan memadai.
“Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.






