Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum, Moh Rano Alfath, menegaskan bahwa agenda reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tidak boleh dilakukan secara emosional, melainkan harus berdasarkan data yang objektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi, pada Kamis (8/1/2026).
Fokus pada Kultur dan Perilaku
Rano Alfath menjelaskan bahwa perdebatan mengenai reformasi Polri, apakah lebih pada struktur atau kultur, telah dijawab oleh para ahli. Menurutnya, urusan struktur organisasi sudah selesai dengan Polri yang tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan Kapolri melalui fit and proper test yang disetujui DPR sebagai fungsi pengawasan.
“Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan,” ujar Rano.
Ia menekankan bahwa reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Fokus utama yang diinginkan adalah pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan publik. Meskipun Polri telah memulai berbagai perbaikan, Rano menekankan pentingnya pengawalan yang konsisten.
“Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem,” tegasnya.
Pendekatan Berbasis Data
Pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Rano Alfath menyatakan bahwa reformasi harus dilakukan melalui pendekatan berbasis data.
“Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, menegaskan kembali bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR juga ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.






