Selebriti

Korban CPNS Bodong Tuntut Olivia Nathania dan Nia Daniaty Kembalikan Rp 8,1 Miliar

Advertisement

Jakarta – Kasus penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, dan ibundanya, aktris Nia Daniaty, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (19/2/2026), sejumlah korban mendatangi pengadilan untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Korban Menderita Selama 4,5 Tahun

Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan kepada hakim bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun akibat kasus ini. Banyak dari mereka terpaksa berutang untuk menutupi kerugian dan hingga kini masih dalam proses mencicil. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.

Situasi ini bahkan telah merenggut nyawa. Agustine menyebutkan, kurang lebih sembilan orang meninggal dunia, baik korban maupun anggota keluarga korban. Salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan tersebut. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.

Agustine menambahkan, Olivia hanya meminta maaf atas kejadian tersebut meskipun sang guru telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Tuntutan Pengembalian Dana Rp 8,1 Miliar

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Para korban merugi hingga Rp 8,1 miliar.

Agustine juga memohon agar pihak keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Advertisement

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik. “Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujarnya.

Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, yang dinilai tidak cukup untuk menutupi total kerugian Rp 8,1 miliar.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement