Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil anggota DPR, Atalia Praratya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD. Keputusan ini diambil setelah KPK rampung memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan Ridwan Kamil dan Potensi Pemanggilan Atalia
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025) menjelaskan, “Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada saudari AT (Atalia).” Atalia Praratya merupakan istri dari Ridwan Kamil, yang saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Meskipun demikian, Budi belum merinci kapan Atalia akan dipanggil. Ia menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal dari proses pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasanya,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan fokus penyidik akan mencakup pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB, manajemennya, serta peruntukan dan penggunaannya. “Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” tambahnya.
Ridwan Kamil Sambut Baik Pemanggilan KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12). RK, sapaan akrabnya, menyambut baik pemanggilan tersebut. “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), eks Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
- Suhendrik (S), pihak swasta
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut disalahgunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






