Berita

KPK Geledah 2 Ruangan Staf Ditjen Pajak Terkait Dugaan Kongkalikong Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penggeledahan ini menyasar dua ruangan staf, yaitu ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah ruang kerja staf di dua direktorat tersebut. “(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Ketua KPK, Setyo Budianto, juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor pusat DJP. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo.

Penyitaan Barang Bukti

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan KPK yang sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada hari sebelumnya. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta valuta asing (valas) senilai SGD 8.000.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” jelas Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa penyidik juga mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara.

Awal Mula Kasus Dugaan Kongkalikong Pajak

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya praktik kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Advertisement

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 23 miliar sebagai penyelesaian atas tunggakan Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya.

Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP sebesar Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pihak penerima dan pemberi suap/gratifikasi:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement