Berita

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Nonaktif, Sita Dokumen hingga Mobil Mewah

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Penggeledahan menyasar rumah pribadi dan kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU nonaktif, Albertinus P Napitupulu.

Penggeledahan di Tiga Titik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi berbeda. “Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga adalah di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), serta satu unit kendaraan roda empat. “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli,” tambah Budi.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Albertinus P Napitupulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang, Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap dinas-dinas di wilayah Hulu Sungai Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu (20/12) menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang.”

Advertisement

Asep melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”

Rincian Dugaan Penerimaan Uang

Berdasarkan hasil penyidikan, Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.

Advertisement