Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus P Napitupulu. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Pemeriksaan Saksi di Polda Kalimantan Selatan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan para pejabat tersebut. “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU),” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 30 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor Polda Kalimantan Selatan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik terhadap para saksi.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Berikut adalah daftar pejabat yang dipanggil oleh KPK hari ini:
- Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi
- Kepala Dinas Kesehatan HSU, M Yandi Friyadi
- Sekretaris DPRD HSU, M Syarif Fajerian Noor
- Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi
Penetapan Tersangka dan Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Sabtu, 20 Desember 2025, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu. Ia juga menyebutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Berdasarkan temuan KPK, Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya, serta menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Taruna Fariadi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang lebih luas.






