Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Saksi yang dipanggil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Sopyan.
Pemeriksaan Saksi Terkait Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan kedua saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (21/1/2026).
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Irawan Budi Waskito dan Sopyan. Ia hanya menyebutkan bahwa keduanya diminta hadir di gedung KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dugaan awal KPK menyebutkan bahwa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025.
Ardito diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang tender pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima total uang suap sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito. Penerimaan uang ini diduga terjadi dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Daftar Lima Tersangka
Berikut adalah lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri






