Berita

KPK Panggil Sekda Bekasi dan Ajudan Bupati Ade Kuswara Terkait Kasus Suap Proyek Ijon

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Bupati nonaktif Ade Kuswara, Muhamad Reza, pada Rabu (21/1/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Selain Endin dan Reza, penyidik KPK juga memanggil staf dari salah satu tersangka, Yuda Nugraha, serta sejumlah saksi dari kalangan swasta. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

Daftar Saksi yang Dipanggil

Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil KPK pada hari ini terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara:

Advertisement

  • Muhamad Reza, Ajudan Bupati
  • Arief Firmansyah, Karyawan Swasta
  • H. Endin Samsudin, Sekda Kab Bekasi
  • Romli Romliandi Alias Obing, Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi
  • Endung Mulyadi, Wiraswasta
  • Ilan Setiawan, Wiraswasta
  • Suwaji, Wiraswasta
  • Yuda Nugraha, Staf Saudara Sarjan

Tersangka dalam Perkara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  3. Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon” proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya digarap pada tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Advertisement