Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Pemerasan ini diduga ditujukan kepada sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana (TS).
Pemeriksaan Saksi di Polda Kalsel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin (29/12/2025). “TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Selain Teddy Suryana, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil oleh KPK:
- Farida Evana, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
- Teddy Suryana, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (periode 2022-2024)
- Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
- Herman Johan, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
- Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
- Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
- Khairul Mahdi, Supir Kajari Hulu Sungai Utara
- Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
- Monika Helena Sidabutar, Notaris
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan mantan Kepala Seksi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Modus Operandi dan Jumlah Uang yang Diduga Diterima
Albertinus P Napitupulu diduga telah menerima uang senilai Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lainnya.
Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang sebesar Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima uang senilai Rp 1,07 miliar.






